Rabu, 20 Desember 2017

Prof. Mahfud MD

       Seperti yang di bilang oleh prof. Mahfud MD "wa la taqrobu zina innahu kana fakhisyah" jangan berdekat-dekat dengan zina karena zina itu perbuatan keji. Seperti itu yg di bilang oleh prof. Mahfud. Beliau menekankan bahwa dalil ini sangat penting. Jadi karena dalil ini ada orang yang jadi gagal faham ngawur dalam bertanya, mungkin karena pemikirannya dangkal "al-fikru ala shathhy" melihat sesuatu kamudian menilainya tanpa ada pemahaman.

    Jadi ada orang yang bertanya. zina itu kan urusan pribadi sendiri, kenapa harus di larang? dia mengungkapkan sebuah dalil amar ma'ruf nahi mungkar tidak ada dalil yang mengatakan amar ma'ruf nahi fakhsya' katanya. Orang ini ngawur kata prof Mahfud. Zina itu di larang sangat-sangat dilarang, kan di dalam al-qur'an itu sudah jelas dan ada laranganya "innallaha ya'muru bil adli walihsan waitaidzil qurba wayanha anilfahsya......." sudah jelas kan jadi fahsya itu di larang. Artinya zina itu juga dilarang. Ini yang menjadi kesalahan dalam berargumen kalau memahaminya hanya setengah"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ust. Sidiq Nugroho